Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp 20 Juta ya? Oh, Nikmatnya

Guru PNS dan Guru PPPK. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima penghasilan sekitar 5 kali gaji bulanan.

Para guru PNS dan guru PPPK berserdik pada Maret ini menerima penghasilan dari gaji bulanan (sudah diterima awal Maret), THR, dan rapelan TPG 3 bulan (Januari, Februari, Maret).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, guru honorer dan guru swasta yang sudah bersertifikasi pendidik akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Dengan demikian, para guru honorer di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.

Adapun TPG yang akan diterima guru PNS dan guru PPPK, sama dengan gaji pokok mereka per bulan yang besarannya bervariasi dan dikali dengan tiga bulan.

Misal guru PNS Golongan III, kisaran gaji pokoknya di angka Rp 3 juta sekian hingga Rp 4 juta sekian. Maka rapelan TPG yang diterima tinggal kalikan 3 saja.

Adapun gaji pokok PPPK, berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dengan ijazah S1 masuk golongan IX, masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600.

Maka, hitungan kasar dengan contoh guru PPPK lulusan S1, pada Maret ini menerima TPG sebesar 3 x Rp3 juta = Rp 9 juta.

THR Sama dengan Gaji Februari 2025

Para ASN, termasuk guru PNS dan guru PPPK, pada Maret ini akan menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, THR dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.

Suahasil mengatakan, komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, yang dipastikan akan diberikan 100 persen, alias tidak ada potongan.

Dikatakan, dasar perhitungan pemberian THR ialah gaji Februari 2025.

Misal guru PPPK golongan IX, anggap saja menerima sekitar Rp 4 juta (gaji pokok dan beragam tunjangan), maka dia akan mendapat THR Rp 4 juta.

Tag
Share