Azab dan Kafarat Jika Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan.-foto: net-

Apakah Batal Karena Makan-Minum Juga Kena Kafarat?

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini. Namun berdasarkan kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari dalam situs Kemenag, jika batalnya puasa karena makanan, maka orang tersebut tidak kena kafarat, tapi wajib mengganti puasa di luar Ramadhan.

Bahkan jika setelah sengaja makan dan minum kemudian dia berjimak, maka orang tersebut tetap tidak dikenai kafarat. Kafarat juga tidak dikenakan kepada orang berjimak di bulan Ramadan yang sebelumnya dia sudah berniat mengambil rukhsah seperti bepergian jauh.

Mengapa Dosa Sengaja Membatalkan Puasa Sangat Berat?

Dalam buku Jalan Takwa disebutkan, membatalkan puasa dengan sengaja merupakan dosa yang berat bahkan lebih buruk daripada berzina.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan, "Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena sakit (atau uzur lainnya) maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menenggak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan."

Dilansir dari situs NU Lampung, bahkan mengqadha puasa yang sengaja dibatalkan tidak akan bisa menyamai satu puasa di bulan Ramadan. Rasulullah bersabda:

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).

Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan yang dimaksud dari hadits di atas adalah puasa qadha tidak mungkin menyamai keutamaan satu hari puasa di bulan Ramadhan, bahkan jika puasa qadha dilakukan terus menerus.

Penyebabnya adalah dosa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang. Sedangkan puasa qadha di luar Ramahan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan. Maka keduanya tidak akan bisa sebanding. Wallahu a'lam. (net)

Tag
Share