Polisi Bekuk Lansia Pelaku Cabul Bocah 7 Tahun

Pelaku cabul yang diamankan polisi.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Miris di bulan ramadhan ini, kasus pencabulan anak dibawah umur terungkap di Bengkulu Utara.

Dimana, pihak kepolisian membekuk seorang lansia berinisial ED yang berumur 60 tahun, yang tega mencabuli cucu tirinya, sebut saja Kuntum, bocah perempuan berumur tujuh tahun.

Kejadian terjadi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, tersangka ED nekat mencabuli Kencur ketika orangtua Kencur tidak berada di rumah.

Hal ini tidak dibantah oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi.

Baca Juga: Setelah 6 Jam Pembersihan, Jalan Lintas Provinsi di Rimbo Pengadang Kembali Bisa Dilalui

"Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku pertama kali pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Tanpa sepengetahuan ibu korban, saat suasana rumah sepi, hal ini dimanfaatkan ED untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan cucu tirinya," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan kemaluannya sakit kepada ibu korban.

Setelah di tanya dan cek, ibu korban pun terkejut atas pengakuan korban kalau ia telah dicabuli oleh pelaku. Atas pengakuan korban, kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Ketahun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikuatkan dengan hasil visum terhadap korban, pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Ketahun tanpa perlawanan. Sejauh ini kami telah melakukan gelar perkara dan telah merubah status terduga dari saksi menjadi tersangka. Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan