Belum Miliki Perkades, Silpa Desa Dilarang Digunakan
BENGKULU UTARA - Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Bengkulu Utara diingatkan untuk memperhatikan perubahan kebijakan terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Margono, melalui Kabid Pemdes Panji, menegaskan bahwa Silpa tidak dapat digunakan tanpa adanya Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur penggunaannya.
Pada tahun 2024, Pemdes yang berencana menggunakan Silpa Tahun Anggaran 2023 diharuskan untuk memiliki Perkades terkait penggunaan Silpa.
Margono menjelaskan, bahwa Silpa Dana Desa Tahun 2023 akan direkonsiliasi, dan penggunaannya tidak diizinkan tanpa adanya regulasi yang mengikat.
Baca Juga: Optimalkan Dana Desa untuk Tekan Pertumbuhan Inflasi
"Silpa DD (Dana Desa) tidak dapat langsung dimuat ke dalam APBDes dan digunakan tanpa adanya Perkades yang mengatur penggunaannya. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan rekonsiliasi terhadap sisa lebih anggaran penggunaan Dana Desa di seluruh desa," ungkapnya.
Rekonsiliasi tersebut melibatkan 215 desa di Kabupaten tersebut, dengan tujuan untuk menyelaraskan laporan keuangan dan kewajiban penggunaan dana. Margono menekankan bahwa Silpa tidak dapat langsung diinput ke dalam APBDes yang telah ditetapkan pada akhir Desember 2023.
"Sementara Silpa dapat menjadi sumber pembiayaan kegiatan di desa, namun harus melalui pembuatan Perkades yang mengatur secara khusus penggunaan Silpa. Apabila dalam rekonsiliasi ditemukan ketidaksesuaian antara dana Silpa yang seharusnya ada dan tidak tercatat di rekening desa, Inspektorat akan mengambil tindakan yang diperlukan," tambah Panji. (aer)