Dugaan Penyelewengan DD 2023 Bungin Menguat, Rp 329 Juta Gunakan LPj Fiktif

Penyidik Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat Kabupaten Lebong melajukan pengecekan bangunan fisik di Desa Bungin belum lama ini.-FOTO :Dok Polres Lebong-
koranradarlebong.com- Adanya Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning menguat.
Terbaru, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp 329 juta.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar ekspose dan menerima hasil audit tersebut.
"Dari perhitungan Inspektorat Lebong, ditemukan penyimpangan anggaran DD yang mencapai sebesar Rp 329 juta," ujar Rabnus.
BACA JUGA:Polisi Cek Ulang Fisik DD Tahun 2023 Desa Bungin
Berdasarkan hasil audit investigasi, Modus yang digunakan adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, yang menyebabkan kerugian negara.
Dari jumlah tersebut, penyimpangan terbesar berasal dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 247,6 juta, sementara belanja modal yang bermasalah mencapai Rp 82,2 juta.
Rabnus menegaskan, untuk menindaklanjuti temuan ini, penyidik berencana memanggil mantan Pjs Kades Bungin guna meminta pengembalian dana.
Jika tidak ada pengembalian dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Perangkat Desa Dugaan Penyimpangan DD Bungin
"Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Dan secepatnya kami akan memanggil mantan Pjs Kades untuk meminta pengembalian dana. Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan terus berlanjut," tegas Rabnus.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023.