Polisi Periksa 12 Perangkat Desa Dugaan Penyimpangan DD Bungin
2 orang saksi diperiksa penyidik unit Tipikor Polres Lebong terkait dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Bungin.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - 12 orang perangkat desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong terkait dengan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, mengungkapkan 12 orang perangkat desa ini berstatus sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa ini diantaranya perangkat desa, anggota BPD hingga mantan Pjs Kades.
"Iya, ada belasan saksi yang sudah kami mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan DD/ADD tahun anggaran 2023 di Desa Bungin," ujar Rabnus Supandri, Selasa (19/11).
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi APBDes Bungin
Rabnus menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada penggunaan anggaran untuk program ketahanan pangan dan pembangunan irigasi yang direalisasikan selama masa jabatan Pjs Kades.
Penyidik berupaya mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan program-program tersebut.
"Dalam proses ini, kami berfokus pada program ketahanan pangan dan pembangunan irigasi. Masih dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada atau tidak pelanggaran dalam penggunaan anggaran," tambahnya.
Proses penyelidikan ini, lanjut Rabnus, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat nasional, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin, Masih Dihitung
"Penyidik akan terus memanggil saksi-saksi untuk memastikan kejelasan kasus ini. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," singkat Rabnus.