Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam

Kusyanto, 38, warga Kabupaten Grobogan menjadi korban salah tangkap. -foto: net-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Grobogan memberikan klarifikasi terkait kasus salah tangkap yang dialami Kusyanto, seorang pencari bekicot yang dituduh mencuri diesel di wilayah Polsek Geyer.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda IR, anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menyatakan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan telah dilakukan oleh Propam Polres Grobogan sejak Jumat (7/3).

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Yang diperiksa satu orang, sementara saksi-saksi masih dalam proses," ujar AKP Danang, Minggu (9/3).

Terkait sanksi yang akan diberikan, AKP Danang menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Kami fokus pada proses pemeriksaan dulu, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," katanya.

AKP Danang juga menegaskan polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan awal mula Kusyanto bisa dituduh mencuri.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Mengenai laporan warga atau alasan awal penangkapan, kami masih dalami. Saya belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan informasi," katanya.

Saat ini, Aipda IR belum ditahan, tetapi masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.

"Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer, dengan pangkat Aipda, dan inisial IR. Saat ini, masih diperiksa sesuai aturan yang berlaku," kata AKP Danang.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penangkapan Kusyanto viral di media sosial. Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai aturan, serta dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban.

Polres Grobogan memastikan akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk anggota Aipda IR sudah diproses sesuai aturan," katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan