Perketat Pendistribusian Pupuk Subsidi

Perketat Pendistribusian Pupuk Subsidi -foto :dok/radarlebong-

koranradarlebong.com – Tahun ini, Kabupaten Lebong mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.933 ton, yang terdiri dari 1.933 ton pupuk urea dan 2.000 ton pupuk NPK.

Pupuk ini akan didistribusikan ke 12 kecamatan di wilayah tersebut guna mendukung produktivitas pertanian.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus berjalan sesuai aturan.

Ia memperingatkan agar kios resmi yang ditunjuk distributor tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk.

BACA JUGA:Lebong Dapat 3,933 Ton Pupuk Subsidi, Petani Tak Perlu Khawatir

“Kami tidak akan mentoleransi praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan memberikan teguran hingga berkoordinasi dengan distributor untuk menindaklanjuti. Jika pelanggaran terbukti, izin kios bisa dicabut,” ujar Hedi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Hedi juga meminta seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi agar menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa pupuk subsidi harus sampai ke tangan petani yang berhak menerimanya.

“Jangan sampai petani merasa kesulitan mendapatkan pupuk. Presiden telah menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah prioritas utama,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi pupuk.

“Jangan ragu untuk melapor jika ada penyimpangan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Lebong belum menerima laporan adanya kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Alhamdulillah, sejauh ini distribusi berjalan lancar dan belum ada keluhan dari petani,” tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan