Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
Editor:
|
Jumat , 07 Mar 2025 - 21:54

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi.-foto: net-
Apalagi, kata dia, sejak tahun 2022 BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada tahun 2023.
Bahkan pada 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. (jp)