Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi.-foto: net-

Apalagi, kata dia, sejak tahun 2022 BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada tahun 2023.

Bahkan pada 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan