Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Usia 6 Tahun

Pelaku cabul jalani pemeriksaan.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Miris, anak usia 12 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sebut saja Kuntum, didampingi orang tuanya telah melaporkan ke pihak kepolisian lantaran mendapatkan perbuatan pencabulan anak dibawah umur.

Bermodalkan laporan, Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku berinisial JI (24). Hal ini tidak dibantah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen.

"Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh JI. Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan JI ke Polres Bengkulu Utara. Kami pun gerak cepat amankan pelaku," ujarnya.

Baca Juga: BPD Minta Pengurus BUMDes Laporkan Kegiatan Secara Rutin

Dijelaskan Kanit, berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku berinisial JI (24) berhasil diringkus polisi di kediamannya.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Februari dan berhasil kami amankan tanggal 28 Februari 2025 dibantu oleh rekan-rekan polsek Kerkap.

Pelaku diamankan pihak kepolisian tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyidikan.

"Aksi ini terungkap setelah korban dicurigai orang tuanya HL (35) karena pergi tidak pamit dan tidak kunjung pulang ke rumah, pada 27 Februari 2025. Sehingga HL melakukan pencarian anaknya, setelah mendapatkan informasi korban berada di rumah pelaku, teman korban diminta menjemput korban. Setelah dijemput dan sampai di rumah, HL langsung menanyakan apa yang terjadi saat korban berada ditempat pelaku. Alhasil, kejadian tersebut terjadi, dan setelah diamankan pelaku mengaku telah menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban," demikian Kanit.

Tag
Share