Ikuti Arahan Gubernur Jabar, ASN Depok Berkantor Pukul 06.30 WIB Selama Ramadan

Ilustrasi ASN. -Foto: Dok Pemkot Bogor-

KOTADEPOK.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wali Kota Depok, Supian Suri sebut ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Hal tersebut, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Supian menuturkan bahwa ASN Kota Depok diwajibkan masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB.

“Saya mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar) meskipun Pak Gubernur tidak memaksa,” ucapnya, Senin (3/3).

Dirinya menuturkan, agar ASN bisa berangkat kerja lebih awal untuk menghindari kemacetan.

Kemudian, bisa pulang lebih awal. Sehingga bisa memberikan kesempatan kepada ASN perempuan bisa memasak menu berbuka untuk keluarganya.

Dia juga meminta kepada Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana untuk mengubah surat edaran terkait jam kerja ASN.

“Tentunya dengan aturan baru selama Ramadan ini, ASN diharapkan bisa menyesuaikannya,” tandasnya. (jp)

Tag
Share