Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator

Arsip - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai keputusan kurator untuk menghentikan operasi PT Sritex Tbk yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelas ribu karyawan perusahaan garmen itu.

"Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekoensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Noel sapaan Immanuel Ebenezer melalui keterangan persnya seperti dikutip Minggu (2/3).

Seharusnya, kata Noel, tim kurator bisa menempuh going concern atau kelangsungan usaha menyikapi status PT Sritex.

Aktivis prodemokrasi itu mempertanyakan soal kemungkinan kurator tak melibatkan ahli ekonomi, tekstil dan ahli keuangan sebelum menentukan penghentian operasi PT Sritex.

Termasuk, kata Noel, kurator lebih dahulu melihat kemampuan perusahaan untuk bangkit sebelum bersikap terhadap PT Sritex.

“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial," ujarnya. 

Noel mengaku Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha perusahaan.

Sebab, kata dia, kelangsungan usaha menjadi pilihan ideal bagi buruh agar mereka tak terkena PHK.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," katanya.

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar dia.

Sebelumnya, tim kurator Sritex menilai pailit dan penghentian operasi perusahaan tersebut. Hal demikian setelah mereka melakukan penilaian terhadap kondisi yang terjadi. 

Tim kurator menilai kondisi saat ini tidak memungkinkan Sritex untuk going concern atau melanjutkan usaha.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak bisa melanjutkan usaha. (jp)

Tag
Share