Kejari Bengkulu Utara Geledah Sekretariat DPRD, Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pengusutan kasus ini mencakup dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) serta belanja fiktif lainnya.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, didampingi Kasi Intel Ekke Widoto Khahar serta satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Bengkulu Utara.

Baca Juga: Salurkan Santunan & Bingkisan, Bupati Mian Minta Pemkab Peduli Anak Yatim Piatu

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,6 Miliar

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dana perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. Ini dilakukan berdasarkan temuan LHP BPK tahun 2024 guna menghitung potensi kerugian negara. Kegiatan ini juga mengacu pada surat tugas dari BPKP perwakilan Bengkulu,” ujar Ristu Darmawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Sejauh ini, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 27 saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini, pihak Kejari masih berhati-hati dalam menetapkan tersangka sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Tag
Share