3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Punya Kesempatan Diangkat Jadi PPPK, Kamu Termasuk?

Kategori Honorer Tidak Bisa Jadi P3K-Tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Nasib tenaga honorer saat ini sedang diperjuangkan oleh Komisi II DPR dan pemerintah.

Pemerintah dan DPR telah berkomitmen tidak akan ada PHK massal dan pengurangan pendapatan untuk tenaga honorer.

Meski demikian tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

UU ASN memang sudah disahkan pada Oktober 2023, namun PP turunan yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer ini masih belum terbit.

BACA JUGA:3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Faktor Utamanya Bukan Masa Kerja

Namun BKN telah membocorkan 3 kategori tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

3 kategori tersebut adalah:

· Honorer yang sudah mencapai usia pensiun: Tenaga honorer dalam kategori ini tidak berhak menjadi PPPK karena telah memasuki usia pensiun.

· Honorer yang tak aktif hingga 3 bulan atau lebih: Tenaga honorer yang tidak aktif dalam periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.

· Honorer yang mempunyai riwayat pelanggaran disiplin: Bagi ASN, mereka wajib mematuhi etika kerja.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PPPK.

Syarat tersebut tertuang dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

1. Usia maksimal tenaga honorer yang melamar PPPK adalah 46 tahun dan minimal berusia 19 tahun.

2. Masa kerja tenaga honorer minimal adalah 1 tahun secara terus menerus. Syarat tersebut tidak akan berlaku kepada honorer dokter yang sudah menyelesaikan masa bakti.

Tag
Share