3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Faktor Utamanya Bukan Masa Kerja

Kategori Honorer Kena PHK-tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu pemda yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan penyebab kontrak kerja honorer tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.

Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran.

BACA JUGA:5 Pemain Timnas Indonesia yang Dibuang Shin Taeyung Siap Masuk Skuad Pelatih Patrick Kluivert

Kebijakan itu hanya berlaku bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah.

Tenaga non-ASN atau honorer yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, kata Alim Sanjaya, masih tetap bekerja.

Alim Sanjaya juga tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi putus kontrak kerja honorer pada tiga kategori di atas.

Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua.

Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.

Peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dan yang masuk database BKN.

Adapun jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 103, sisa dari tahap pertama yang mencapai 570 formasi.

Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Tag
Share