Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Banyak juga yang Gagal
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/715b343ee00febe6bd53e6bfe8d789c6.jpg)
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, banyak juga yang tidak lulus. Ilustrasi.-Foto: net-
KOTABENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2.
Pada pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2,tercatat sebanyak 1.063 pelamar dinyatakan lulus.
"Untuk hasil sudah kita (Pemkot Bengkulu, red) umumkan secara resmi dan para peserta bisa mengecek status kelulusan masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Selasa (11/2).
Dia menyebutkan bahwa total pelamar PPPK tahap 2 sebanyak 1.441 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 1.063 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sebanyak 1.063 peserta tersebut dengan formasi yang berbeda-beda seperti guru 134 pelamar, formasi kesehatan 129 pelamar, formasi teknis 568, serta tenaga teknis tampungan 237 pelamar.
Achrawi menerangkan bahwa terkait dengan tenaga teknis tampungan merupakan pelamar yang tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, sehingga posisinya nanti akan diberikan pada penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.
Sementara itu, untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN
Namun, untuk jadwal dan tempat pelaksanaan akan kembali diumumkan lebih lanjut.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat akan diberikan masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterbitkan.
"Dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing terhitung tanggal 19 Februari pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 21 Februari pukul 23.59 WIB. Nantinya akan dijawab panitia paling lama 27 Februari," terang dia.
Namun, jika peserta terbukti memberikan dokumen atau keterangan palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus maka pemerintah berhak membatalkan.
"Termasuk pada saat peserta tersebut sudah resmi diangkat PPPK. Namun, terbukti menyerahkan dokumen palsu maka pemerintah berhak menghentikan status PPPK yang bersangkutan," terang dia.
Diketahui, pada seleksi PPPK 2024 tahap kedua, Pemkot Bengkulu menyediakan 2.394 formasi
Hal tersebut telah diumumkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.
"Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar dia.
Formasi PPPK 2024 tahap kedua tersebut terdiri dari 58 orang tenaga guru, sebanyak 294 tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis yang mencapai 2.042 orang. (jp)