Sehari, Polisi Tangani 2 Kasus Asusila, 1 Kasus Pedofilia
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/742a1994f7cad46430e9f1c78a900856.jpg)
Pelaku cabul anak dibawah umur yang menjalani pemeriksaan.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rentang waktu satu hari, dua kasus pencabulan diungkap Polres Bengkulu Utara.
Menariknya satu kasus merupakan praktik pedofilia, yang mana korbannya merupakan seorang remaja sesama jenis, dengan modus pinjam motor.
Kemudian, kasus lainnya melibatkan anak dibawah umur. Kedua pelaku pencabulan telah diamankan polisi dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, SIK.
Baca Juga: DPMD BU Imbau Pemdes Segera Cairkan DD dan ADD
Pelaku Pedofilia yang diamankan polisi.-(fendi/rl)-
"Iya, kami telah menangani dua kasus pencabulan, yang mana kasus tersebut melibatkan dugaan asusila anak di bawah umur dan kasus pedofilia yang mana pelaku mengincar sesama jenis ini," ujar Kasat.
Kasat pun membeberkan, untuk kasus pedofilia ini diawali kecurigaan orang tua korban. Setelah ditanya, korban DP (15) mengaku sudah dicabuli pelaku 2 kali.
Tak terima, persoalan ini pun dilaporkan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS (29) warga Bengkulu Utara sebagai tersangka. Yang akan dikenakan, pasal Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Beleid ini, memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban ternyata tidak sekali menjadi sasaran praktik tak senonoh pelaku yang cenderung menyukai sesama jenis. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali. Modusnya, pelaku meminjamkan motor kepada korban. Begitu motor dikembalikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya di tempat usahanya. Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan pada korban. Uang senilai Rp 75.000 yang telah dijadikan barang bukti oleh polisi," bebernya.
Sementara kasus lainnya yang melibatkan anak dibawah umur, baik itu pelaku maupun korban.
Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan orang tua korban Harti warga Padang Jaya, yang melaporkan bahwa putrinya telah menjadi korban sebut saja Kuntum (15) persetubuhan oleh pelaku FA (17) warga Kecamatan Arma Jaya BU.
Dimana, kejadian aksi tersebut terjadi pada (3/2) di desa Karang Anyar II. Yang mana, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku.
"Saat ini, pelaku yang juga masih dibawah umur, tetap diamankan guna menjalani pemeriksaan. Kita saat ini, masih terus melakukan pendalaman pada dua kasus pencabulan ini," demikian Kasat.