Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya

Sejumlah kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas asal Thailand yang disita petugas tim gabungan Bea Cukai sebagai barang bukti. -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-

ACEH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal yang digelar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Minggu (2/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tim operasi gabungan.

Dari informasi tersebut didapatkan adanya rencananya pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan.

Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.

Baca Juga: 4 Menteri yang Layak jadi Korban Reshuffle Kabinet

Tepat pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal, berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.

“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulaiman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan kedapatan truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Berikut daftar barang buktinya:

• 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas.

• 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue.

• 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue.

• 8 ekor hewan berupa kambing.

• 12 ekor hewan mirkat atau surikata.

• 6 koli spare part kendaraan bermotor.

• 1 koli mesin kendaraan bermotor.

• 1 koli tanaman hias.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.

Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa.

Sementara itu, dua orang terduga pelaku berinisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang, dan AB (33) yang berperan sebagai perantara pemasukan barang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 10 tahun, serta pidana denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tersangka juga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sulaiman mengungkapkan atas penindakan impor ilegal kali ini, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 kian bertambah dan hingga saat ini berjumlah 43 unit.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal.

Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya. (jp)

Tag
Share