3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/6bb27b8c3cc47f025ebd4e614e749d9c.jpg)
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra (tengah) saat hadir dalam Jumat Curhat Polda NTT dengan warga. -Humas Polda NTT-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga memberikan sanksi tegas terhadap tiga perwira polisi di Polres Malaka yang menganiaya anggota ketika bertugas di wilayah tersebut.
Adapu ketiga perwira itu menjabat Kasat Reskrim Polres Malaka, Kanit Pidum, dan Kapolsek Malaka Tengah.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut mengatakan kasus penganiayaan terhadap anggota di Polres Malaka itu sudah menjadi atensi Kapolda NTT.
"Pastinya akan ada tindakan tegas dan adil bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka" kata dia, Sabtu (8/2/2025).
Penindakan terhadap ketiga perwira Polri di wilayah tersebut akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kombes Henry mengatakan bahwa Kapolda NTT telah menegaskan, sebagai pimpinan dirinya menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan.
Namun, dalam hal pelanggaran, Kapolda juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana," tuturnya.
Saat ini ketiga perwira tersebut telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kapolda NTT juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri maupun ASN untuk selalu menjalankan tugas pokoknya dengan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya.
"Sehingga mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT dengan baik," ujar Kombes Henry menirukan pesan Kapolda NTT.
Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda NTT tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan kekerasan fisik.
Langkah ini diambil untuk menjaga muruah institusi Polri serta memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.
Dengan tindakan tegas ini, Polda NTT ingin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. (jp)