APK Masih Bertebaran Terpasang di Zona Larangan, Bawaslu Siap Turun Tangan

Salah satu APK yang dipasang di zona hijau dan zona larangan.-(amri/rl)-

LEBONG - Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak November 2023 hingga 4 Januari 2024. Namun, kenyataannya di sejumlah wilayah zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Kabupaten Lebong masih tampak dipenuhi APK.

Menyikapi hal tersebut,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, menjelaskan bahwa Panwascam telah diminta untuk menginventarisir APK yang dipasang di zona terlarang.

Hasil inventarisasi ini akan dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada partai politik terkait.

Baca Juga: Sortir dan Lipat, Ditemukan Surat Suara Rusak, Buram hingga Noda Tinta

"Jika tidak direspons, tindakan tegas akan diambil, termasuk pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai zona hijau dan zona terlarang," ungkapnya.

Acep menegaskan bahwa Bawaslu Lebong, bersama dengan KPU Lebong dan Satpol PP, akan turun ke lapangan untuk menangani penertiban APK. Upaya awal akan berfokus pada memberikan rekomendasi perbaikan kepada partai politik dan caleg sebelum melibatkan langkah-langkah penanganan pelanggaran.

"Kami akan mengirim surat permintaan perbaikan atau pemindahan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap penanganan pelanggaran," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Lebong telah memberikan imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya terkait dengan zona larangan pemasangan APK. Meskipun telah diberikan Surat Keputusan (SK) terkait zona hijau dan zona terlarang oleh KPU Lebong, masih terdapat pelanggaran.

"Oleh karena itu, rekomendasi saran perbaikan diharapkan dapat mencegah lebih lanjut dan mengingatkan untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK di zona hijau dan zona terlarang," tandasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan