Pangkas 683 Tenaga Non-ASN, Prioritaskan yang Terdaftar di BKN

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai menyesuaikan kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sejumlah tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dipastikan tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2025.

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP., MM., menyampaikan bahwa Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Surat tersebut berisi perintah bagi OPD untuk melakukan sinkronisasi data tenaga non-ASN di satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Wisatawan Objek Wisata Kemumu Menurun

Berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan awal Januari 2025, total tenaga non-ASN di Bengkulu Utara berjumlah 4.151 orang.

Namun, hanya 1.825 tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sisanya diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.

"Dari 4.151 tenaga non-ASN, hanya 1.825 yang masuk database BKN. Sisanya mengikuti seleksi PPPK tahap II yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Syarifah Inayati, SE., melalui Parpen Siregar, S.TP., M.Si.

Dalam kebijakan terbaru, tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang kontraknya.

Hal ini berdampak pada 683 tenaga honorer yang dipastikan tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara mulai tahun 2025.

"Dari hasil rekonsiliasi, ada 683 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat minimal dua tahun masa kerja. Mereka tidak akan diperpanjang," jelas Parpen Siregar.

Selain itu, keputusan final juga akan bergantung pada hasil seleksi administrasi PPPK tahap II yang dijadwalkan diumumkan pada 9-10 Februari 2025.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi ini juga dipastikan tidak diperpanjang kontraknya sebagai tenaga honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan