Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang

Ilustrasi aktivitas pertambangan. -Foto:Polres Inhu-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah dan DPR berencana agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola tambang mineral dan batu bara di Indonesia.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mangatakan wacana tersebut bakal membuka kesempatan bagi para UKM untuk tumbuh menjadi usaha besar.

“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” ujar Maman dikutip, Minggu (26/1).

Maman menuturkan keterlibatan UKM mengelola lahan tambang untuk meningkatkan partisipasi usaha mikro di dalam setiap program pemerintah.

Dengan demikian, program Presiden Prabowo Subianto dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.

“Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” ucap Maman.

Terkait dengan kriteria UKM yang bisa terlibat dalam mengelola tambang, Maman menyampaikan akan disiapkan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” ucap Maman.

Diketahui, DPR saat ini sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. (jp)

Tag
Share