Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis (23/1) lalu, Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.

“Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau enggak dibikin garis yang tegas akan sulit,” kata dia.

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Ini tentu saja membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

“Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen kejaksaan itu maksudnya apa?

“Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” kata Saut.

Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.

“Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tetapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.

“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena itu. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” kata dia.

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.

Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.

Tag
Share