Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus warga Gunung Kidul berinisial M (44) yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Konon M terpaksa mencuri karena persoalan ekonomi demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Menurut Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Kamis (16/1), M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Polisi sempat berupaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara. Namun, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak penyelesaian tersebut.
Oleh karena itu, Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengambil langkah agar restorative justice bisa terwujud.
"Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak?" ujar Sahroni, Jumat (17/1/2024).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan dalam mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani. Namun, dia belum melihatnya dalam kasus tersebut.
"Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tetapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?" tutur Sahroni.
Dia juga meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan warga tersebut. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.
"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma," tuturnya.
Untuk itu, Sahroni berharap kepolisian bisa memainkan peran lebih agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Apalagi, dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet ‘terpaksa’ dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi," ujar Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dia tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.
"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," kata Sahroni. (jp)