KPK Panggil Pemilik Showroom Jakarta Auto Garage ke Persidangan Suap Hasbi Hasan

--

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Showroom Jakarta Auto Garage Musrizal Musa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Musrizal diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap untuk terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Musrizal, Jaksa KPK juga memanggil dua pegawai bank Puji Lestari dan Nurlela Kotdriyah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan