Bapenda Bengkulu Utara Verifikasi Pajak Dana Desa, Desa Diminta Segera Penuhi Kewajiban
Bapenda Bengkulu Utara Verifikasi Pajak Dana Desa.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara mulai melakukan verifikasi pembayaran pajak yang bersumber dari belanja dana desa.
Langkah ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan desa dalam memenuhi kewajiban pajak setiap pelaksanaan program yang dikenai pajak, sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menjelaskan bahwa saat ini timnya tengah intensif melakukan proses verifikasi, khususnya terhadap desa yang belum menyetorkan pajak selama tahun 2024.
“Kami sedang mengklasifikasikan desa-desa berdasarkan kepatuhan mereka, baik desa yang sama sekali belum membayar pajak maupun desa yang sudah membayar tetapi terindikasi ada kekurangan pembayaran,” ujar Markisman.
Baca Juga: Pemdes Tanjung Bungai II Gelar Sertijab Pjs Kades
Bagi desa yang belum melakukan pembayaran pajak, Bapenda meminta agar mereka segera datang untuk melakukan penghitungan pajak sesuai dengan belanja dan program yang telah dijalankan.
“Setiap desa memiliki beban pajak yang berbeda, tergantung pada program yang dijalankan. Oleh karena itu, sangat penting bagi desa untuk memastikan kewajiban pajak mereka sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Adapun jenis belanja dana desa yang termasuk dalam pajak daerah mencakup pajak makan minum hingga pajak penggunaan material bukan logam dan batuan (MBLB).
Markisman juga mengingatkan bahwa desa memiliki dua kewajiban pajak, yakni pajak daerah dan pajak pusat.
Untuk pajak pusat, pembayaran dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama, sedangkan pajak daerah disetorkan ke Bapenda.
“Kami sudah menjelaskan program-program dan jenis belanja desa yang masuk dalam kategori pajak daerah. Kewajiban desa ini perlu dipenuhi untuk mendukung pendapatan daerah,” tutup Markisman.