Jadwal Pemberhentian & Pengangkatan Kepala Daerah Segera Ditetapkan

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong dijadwalkan menggelar rapat internal hari ini, Senin (13/1/2024),

dengan agenda menentukan jadwal pelaksanaan sidang paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah periode 2020-2024 serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.

Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terkait pemenang Pilkada 2024.

"Insyaallah rapat internal Banmus akan digelar untuk membahas usulan pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih," ujarnya.

BACA JUGA:BPK Audit OPD, Inspektorat Minta Segera Lengkapi SPj Anggaran

Cahya menambahkan, hasil sidang paripurna nantinya akan dituangkan dalam risalah yang menjadi dokumen administrasi untuk pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu.

"Hasil risalah paripurna akan kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk diteruskan ke Kemendagri sebagai syarat penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah," jelasnya.

Menurut Cahya, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah kali ini sedikit berbeda dibandingkan Pilkada 2020. Proses dimulai dengan pembahasan di DPRD, mirip dengan tahapan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

"Pada Pilkada sebelumnya, tahapan ini tidak ada. Namun, sekarang proses pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dimulai dari DPRD," tambahnya.

BACA JUGA:Penertiban PKL Liar Bakal Segera Dilakukan

Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Lebong pada Kamis (9/1/2025), pasangan Azhari, SH, MH, dan Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si, telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih. Penetapan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 15 Tahun 2025.

Azhari-Bambang dinyatakan unggul dengan perolehan 35.973 suara atau 50,95 persen dari total suara sah Pilkada 2024.

SK ini menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan usulan pemberhentian kepala daerah lama dan pengangkatan pasangan terpilih kepada Kemendagri.

 

Tag
Share