Tak Tinggal Diam, ASN Lebong Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tubei
Sejumlah Perwakilan ASN Pemkab Lebong didampingi Kantor Hukum Moch. Ramdani, SH dan rekan saat berkonsultasi terkait rencana untuk menyampaikan gugatan TPP 2024 ke Pengadilan Negeri Tubei, Kamis 9 Januari 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tampaknya, ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong tak bakal tinggal diam perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang tak dibayar full selama 1 tahun
dan hanya dibayar hingga bulan 8 ,sehingga menyisakan 4 bulan belum dicairkan oleh Pemda Lebong bakal memanjang.
Menyusul, langkah Sejumlah ASN, didampingi Kantor Hukum Moeh. Ramdani, SH, MH, CM, dan Rekan yang secara resmi berkonsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Lebong pada Kamis (9/1/2024) terkait rencana gugatan perdata.
Moeh. Ramdani, SH, MH, CM selaku Kuasa Hukum perwakilan ASN menjelaskan bahwa kunjungan ke pengadilan tersebut masih sebatas komunikasi awal untuk memahami prosedur pendaftaran gugatan melalui e-court secara online. Ia memastikan bahwa seluruh berkas telah siap untuk diajukan.
BACA JUGA: NAL Desak APH Usut Anggaran TPP yang Tak Full Dibayar Setahun
"Setelah ini, kami segera mendaftarkan gugatan melalui e-court. Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong akan menjadi tergugat, karena sumber anggaran TPP ASN berasal dari APBD Tahun Anggaran 2024," ungkap Ramdani.
Gugatan yang diajukan bertujuan agar TPP ASN yang belum dibayarkan selama 4 bulan, yaitu periode September hingga Desember 2024, segera direalisasikan.
Menurut Ramdani, saat ini pihaknya masih memprioritaskan gugatan perdata ke PN Tubei sebelum mempertimbangkan upaya hukum lain.
"Kami akan fokus pada proses gugatan ini terlebih dahulu. Setelah itu, kita lihat bagaimana perkembangannya," tambahnya.
BACA JUGA:Tunggakan TPP ASN 5 Bulan Hanya Mampu Dibayar 1 Bulan, Sisanya?
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Elia, SH, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut.
"Kami belum mendapat pemberitahuan, baik secara lisan maupun fisik. Jika sudah ada petunjuk dari pimpinan, tentu akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Lebong telah membayar TPP ASN selama delapan bulan, termasuk pembayaran untuk bulan Agustus yang direalisasikan pada akhir Desember setelah aksi desakan oleh ASN dan Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL).
Namun, sisa TPP empat bulan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp60 miliar masuk ke kas daerah.