BPK Segera Audit Penggunaan Dana Banpol 2024

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikram, S.Sos -foto :amri rakhmatullah/radar lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Bengkulu akan segera melakukan audit terkait penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Kabupaten Lebong.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong memastikan telah menerima seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran Banpol dari 10 partai politik penerima Banpol.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen LPj tersebut sebelum diserahkan kepada BPK RI perwakilan Bengkulu.

"Untuk saat ini, kami sedang memeriksa berkas-berkas LPj guna memastikan tidak ada kesalahan. Setelah selesai, dokumen tersebut akan langsung diserahkan ke BPK RI untuk diaudit," ujar Ikhram.

BACA JUGA:Kesbangpol Minim Anggaran, Dana Banpol 9 Parpol Batal Salur

Ikhram menjelaskan bahwa LPj yang diserahkan oleh 10 partai politik hanya mencakup penggunaan dana Banpol dari Januari hingga Agustus 2024. Hal ini disebabkan adanya pergantian anggota DPRD Lebong berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Karena ada pergantian anggota DPRD, dana Banpol 2024 kami alokasikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk periode sebelum pergantian, sementara tahap kedua untuk periode setelah hasil Pileg 2024," jelasnya.

Ia menambahkan, dana Banpol tahap II belum disalurkan dan hanya tahap pertama yang akan diaudit oleh BPK.

Lebih lanjut, Ikhram menyebutkan bahwa hasil audit penggunaan dana Banpol 2024 menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol TA 2025. Jika hasil audit menyatakan tidak ada masalah, maka pencairan dana Banpol tahun berikutnya dapat diproses. 

BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Hitung Ulang Dana Banpol Hasil Pemilu 2024

Namun, jika ditemukan permasalahan, maka persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Hasil audit ini sangat penting untuk memastikan pencairan dana Banpol 2025 berjalan lancar," ungkapnya.

Untuk TA 2025, Kesbangpol Lebong telah mengalokasikan dana Banpol sebesar Rp1,2 miliar yang akan dibagikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2024. Alokasi dana Banpol disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.

"Satu suara masih dihargai sekitar Rp20 ribu lebih, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Tag
Share