Perdana Digelar di Tahun 2025, Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara ke-69
Plt Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Untuk pertama kalinya, akan digelar peringatan Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara yang ke-69.
Momen ini mengacu pada lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan 68 tahun lalu melalui Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkup Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Undang-undang tersebut ditetapkan pada 14 November 1956 dan diberlakukan pada 24 November 1956.
BACA JUGA:Kementan Targetkan 1.500 Ha, Replanting di Bengkulu Utara
Plt Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, menyatakan bahwa peringatan ini sangat penting karena menjadi tonggak awal untuk merayakan hari lahir Kabupaten Bengkulu Utara.
"Selama ini, belum pernah ada peringatan resmi terkait hari lahir kabupaten ini. Karena itu, momen ini menjadi sangat berarti untuk mengingat sejarah lahirnya Bengkulu Utara," ungkap Bari.
Ia menjelaskan, hingga kini peringatan yang dilakukan setiap tanggal 8 Oktober sebenarnya adalah perayaan Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara.
Tanggal tersebut mengacu pada perpindahan ibu kota kabupaten dari Kota Bengkulu ke Kecamatan Kota Arga Makmur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1985.
Peringatan tersebut biasanya dirayakan dengan berbagai kegiatan, seperti upacara, rapat paripurna istimewa, pasar rakyat, dan hiburan masyarakat.
Hari lahir Kabupaten Bengkulu Utara sendiri kini didasarkan pada Undang-undang Nomor 87 Tahun 2024, yang menggantikan undang-undang sebelumnya karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.
"Momentum ini menjadi langkah awal bagi Bengkulu Utara untuk merayakan hari jadi kabupaten sesuai dengan regulasi Undang-undang Darurat Tahun 1956," jelas Bari.
Saat ini, Pemkab Bengkulu Utara masih melakukan kajian untuk menentukan tanggal perayaan. Ada dua opsi yang dipertimbangkan: 14 November, tanggal ditetapkannya Undang-undang Darurat Tahun 1956, atau 24 November, tanggal mulai diberlakukannya regulasi tersebut.
Keputusan ini nantinya akan diatur dalam regulasi daerah berupa peraturan daerah (Perda).