PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi.-Foto: Dokumentasi FKBPPPN-

MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sering mengatakan bahwa honorer yang mendaftar PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, hingga saat ini, setelah tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah masuk pengumuman kelulusan, belum ada kejelasan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tidak ada regulasi yang menjadi rujukan instansi, kapan kiranya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mengenai jam kerja dan gaji PPPK Paruh Waktu, juga belum ada regulasi yang mengaturnya.

Sudah pasti, instansi terutama pemda, menanti kepastian mengenai penanganan terhadap honorer yang gagal mendapatkan formasi PPPK 2024.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, misalnya.

Dinas Satpol PP Mukomuko akan tetap mempertahankan sebanyak 37 orang personel yang berstatus tenaga honorer daerah, untuk tetap bekerja di instansi ini.

"Yang kami inginkan tenaga honorer di Dinas Satpol PP ini ada perlakuan khusus karena tanpa mereka kami tidak mampu, maka mereka harus dipertahankan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu (5/1).

Sebanyak 43 orang anggota Satpol PP yang berstatus sebagai honorer daerah di Dinas Satpol PP Mukomuko, kini berkurang menjadi 37 orang.

Pasalnya, tiga honorer Satpol PP lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tiga calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dia mengatakan, terkait masih banyaknya personel Satpol PP yang berstatus honorer daerah tidak hanya di Kabupaten Mukomuko saja, di Indonesia saja sekitar 75 persen personel Satpol PP berstatus sebagai tenaga honorer daerah.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari tenaga honorer ini.

Karena itu, pihaknya berharap pemda tetap menyiapkan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer di Dinas Satpol PP yang tidak lulus tes PPPK maupun CPNS.

Dia mengatakan, personel Satpol PP selain berstatus sebagai honorer daerah yang digaji dari APBD, ada juga personel Satpol PP yang berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

"TKS ini berjumlah sebanyak 51 orang, mereka ini tercatat di dinas kami, dan mereka punya semangat kerja," ujarnya.

Jodi mengatakan, dinas ini butuh mereka sewaktu-waktu ada kegiatan besar seperti pengamanan perayaan hari jadi daerah ini dan kegiatan hari besar lainnya, namun mereka tidak masuk setiap hari.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan memanggil TKS ini guna menanyakan kepada mereka apakah masih mau mengabdi atau tidak karena pemerintah daerah tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka.

Dia mengatakan, apabila mereka masih siap mengabdi kepada pemerintah daerah, maka mereka akan dilengkapi dengan peralatan dan seragam PDL agar perlengkapan itu bisa digunakan sewaktu-waktu mereka bertugas.

"Kalau mereka masih siap, maka kapan waktunya mereka dibutuhkan harus siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan dan penegakan peraturan daerah," demikian Jodi. (jp)

Tag
Share