Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Honorer daftar PPPK 2024 tahap 2 tertulis 'Tidak Direkomendasikan'. -Foto dok. Forum Guru-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Banyak honorer berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat belum bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
Padahal, mereka memenuhi kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024.
Penda Sebayang, honorer K2 teknis Kementerian Kesehatan mengungkapkan tidak bisa mendaftar di Poltekkes Kementerian Kesehatan Palembang, tempatnya bekerja.
Saat mendaftar, muncul keterangan tidak direkomendasikan Panselnas Kementerian Kesehatan.
"Saya bingung karena sampai hari ini belum bisa daftar, padahal aturannya kan harus melamar di tempat kami bekerja," keluh Penda kepada JPNN, Jumat (3/1).
Dia mengungkapkan saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 1, statusnya TMS. Ketika KepmenPAN-RB 634/2024 muncul menjadi harapan baru bagi Penda dan kawan-kawannya.
Namun, ternyata ketika akan mendaftar malah dinyatakan tidak direkomendasikan oleh instansinya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.
Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.
Untuk alasan 'Tidak Direkomendasikan', kata Deputi Suharmen, perlu diperincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan.
"Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPAN-RB 634/2024,” jelas Suharmen.
Keempat jabatan pelaksana sesuai KepmenPAN-RB tersebut adalah jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Deputi Suharmen menegaskan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Ini tentu saja untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar.
"Agar kami bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN PPPK,” tutur Suharmen. (jp)