Pemdes Suka Damai Tetapkan 29 KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025
Penetapan: Penetapan calon penerima BLT DD untuk tahun 2025 yang dilaksanakan Desa Suka Damai.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, telah menetapkan sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun 2025.
Jumlah tersebut mengalami pengurangan dibandingkan tahun 2024, yang mencatat sebanyak 40 KPM.
Pjs Kepala Desa Suka Damai, Gunawan Gustari, SE, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan survei langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Jembatan Gantung Semakin Rusak, Warga Minta Perbaikan
"Penetapan 29 KPM ini dilakukan agar bantuan BLT DD benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria. Kami menggelar Musdesus dan survei lapangan, khususnya oleh kepala dusun, agar penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Gunawan.
Pengurangan Penerima dan Dasar Penetapan
Gunawan menambahkan, pengurangan jumlah penerima dari 40 menjadi 29 KPM dilakukan berdasarkan evaluasi dan hasil survei lapangan.
Penetapan ini mengacu pada aturan pemerintah pusat yang menetapkan alokasi maksimal 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa untuk BLT.
"Pengurangan ini berdasarkan survei langsung dan musyawarah bersama. Penerima BLT DD harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta tidak boleh ada tumpang tindih dengan program bantuan lainnya," jelasnya.
Gunawan berharap masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima dapat memahami keputusan ini.
"Kami berharap penerima yang tidak terdata lagi bisa mengerti, karena BLT DD diberikan berdasarkan ketentuan dan arahan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan," tutupnya.