DBH Tak Kunjung Ditransfer, Kontraktor Terancam Merana

Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu maupun pemerintah pusat hingga saat ini tak kunjung ditransfer baik dari Pemprov Bengkulu maupun Kementerian Keuangan.

Lantas, turut berimbas pada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lebong berpotensi tunda bayar sehingga akan membuat beberapa kontraktor merana.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan total jumlah kegiatan maupun kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk melunasi program-program yang telah berjalan.

Riswan berharap, Pemprov Bengkulu dan Kementerian Keuangan segera menyalurkan DBH yang sangat dibutuhkan, sehingga seluruh kegiatan yang telah berjalan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.

Baca Juga: Disperkan Gandeng Petani Milenial Genjot Swasembada Pangan

"Kami belum memiliki laporan terakhir terkait angka defisit akibat potensi tunda bayar ini. Sampai saat ini, kami masih menunggu penyaluran DBH. Dengan adanya dana tersebut, kami optimis seluruh program kegiatan yang sudah dilaksanakan dapat diselesaikan," ujar Riswan.

Riswan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi jika tunda bayar benar-benar terjadi.

Salah satu langkah yang disarankan adalah memastikan kelengkapan administrasi agar pembayaran dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Jika sampai akhir tahun DBH belum disalurkan, kami akan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pengakuan utang, untuk memastikan hak para kontraktor tetap terlindungi," jelasnya.

Riswan juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lebong agar tetap menjaga kondusifitas dan memahami situasi sulit yang dihadapi pemerintah daerah menjelang akhir tahun ini.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya agar DBH dapat segera diterima dan digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak ketiga.

"Ketika DBH ini ditransfer, kami dapat menyelesaikan program-program kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024," tambah Riswan singkat.

Tag
Share