Kontraktor Keluhkan Lambatnya Pencairan DAK Pendidikan di Lebong

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp21,5 miliar telah selesai dikerjakan.

Namun, proses pencairan dana dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong masih berjalan lambat, sehingga membuat sejumlah kontraktor mulai melayangkan keluhan.

Salah satu kontraktor, JB (42), menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua berkas pengajuan pencairan dana sesuai prosedur. Namun, hingga kini pengajuan tersebut belum juga diproses oleh BKD.

“Berkas pengajuan sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum juga diproses. Kami tidak tahu apa alasan BKD belum menindaklanjutinya,” ujar JB pada Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Ini 6 Paket Fisik di Lebong yang Tuntas

Menurut JB, waktu yang tersisa hingga akhir tahun semakin sedikit, sehingga ia berharap BKD segera mencairkan dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan tanggung jawab mereka sebagai kontraktor.

“Kami meminta kepada BKD Lebong untuk segera memproses pengajuan ini. Waktu terus berjalan, dan kami membutuhkan kepastian untuk pencairan dana ini,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Effendi, MM, menjelaskan bahwa pencairan anggaran DAK bidang Pendidikan dari pemerintah pusat telah 100 persen masuk ke Kas Daerah. Saat ini, BKD sedang memproses pengajuan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Waspada Longsor Jelang Libur Nataru 2024

“Anggaran DAK bidang Pendidikan dari pemerintah pusat sudah sepenuhnya disalurkan ke Lebong. Untuk pencairan, Diknas Lebong harus lebih dahulu mengajukan berkas ke BKD. Saat ini berkas tersebut sudah masuk dan sedang dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” jelas Riswan.

Riswan juga menyebutkan bahwa kemungkinan keterlambatan pencairan disebabkan adanya kekurangan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses pencairan tidak mengalami kendala serius.

“Pencairan DAK Pendidikan akan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi. Kami pastikan semuanya akan dibayar tepat waktu,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan