Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak tegas oknum polisi berinsial Brigadir AKS yang menembak warga hingga tewas dan terlibat pencurian.-foto :jpnn.com-

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan