Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
Ada masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 menghadapi masalah serius yang hampir sama, yakni Sebagian honorer mengalami hambatan saat pendaftaran.
Pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, cukup banyak honorer database BKN dinyatakan Tidak Memenhi Syarat aluas TMS karena masalah surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Merespons masalah tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyampaikan kabar gembira yang bisa membuat honorer database BKN langsung lega.
Honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1, masih punya kesempatan untuk ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Baca Juga: Terobosan MenPANRB Rini pada Seleksi PPPK 2024, Ada 3 Kategori Honorer
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan honorer database yang gagal atau TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 bisa ikut tahap 2.
"Honorer yang TMS bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Jadi, tidak dikhususkan untuk honorer non-database saja," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (14/12).
Mekanisme honorer database yang TMS agar bisa mendaftar pada tahap 2, yakni instansi harus mendata honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1.
"Jadi, bukan honorernya yang mendaftar, tetapi instansi masing-masing yang melaporkan. Nah, BKN nanti yang akan menampilkan nama-nama peserta TMS itu agar bisa ikut seleksi," kata Suharmen.
Suharmen menambahkan, tujuan kebijakan tersebut ialah agar 1,7 juta honorer database BKN terakomodasi semuanya dalam seleksi PPPK 2024.
Bagi honorer yang mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun honorer yang tidak kebagian formasi dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.
"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya, tidak bisa diangkat ASN," kata Suharmen.
Masalah Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari itu sehingga mereka pun gagal mendaftar.
Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ialah harus mengabdi dua tahun berturut-turut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenangkan (Kemendikdasmen) gerak cepat dengan melayangkan surat edaran kepada para kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja ini.
Dalam surat Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani ditegaskan lima poin penting, yaitu:
1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
"Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," kata Dirjen Nunuk, Senin (16/12).
2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan. Misalnya, bagi guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut;
c. Perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut;
d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau
4 semester berturut-turut; menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru periode II Tahun 2024.
3. Apabila guru non-ASN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.
5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," kata Dirjen GTK Prof Nunuk.
Dikatakan, untuk koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang telah ditunjuk. (jp)