Tetapkan Cabup-Cawabup Terpilih, KPU Lebong Tunggu e-BRPK

penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Terpilih-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024,

namun untuk melakukan penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Terpilih, KPU Lebong masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi. 

"Jika tidak ada permohonan perselisian hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. 

Namun, jika hasil Pilkada di Kabupaten Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu proses sidang yang akan dilakukan oleh MK.

BACA JUGA:Azhari-Bambang Menang Tipis, Petahana Berpeluang Gugat ke MK,Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangi BA Pleno

"Jadi intinya kami menunggu surat pemberitahuan dari MK. Apakah Lebong masuk dalam salah satu daerah yang mengajukan gugatan atau tidak. Semuanya akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. 

Jika berkaca pada Pemilu sebelumnya, tambah Yoki, pemberitahuan dari MK baru akan disampaikan setelah seluruh Provinsi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.

Setelah itu, akan dilakukan pengecekan registrasi permohonan perselisihan yang masuk ke MK untuk kemudian disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

"Setelah menerima surat dari MK itu, akan diketahui ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada gugatan, KPU akan melakukan penetapan Bupati terpilih, tiga hari setelah surat itu keluar," singkatnya. 

 

Tag
Share