LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya-foto :tangkapan layar-
Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.
Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ telah ditahan, tetapi, belum ditetapkan sebagai tersangka.