Kubu Petahana Beberkan Kecurangan Terstruktur Pilkada Lebong , Sinyal Bakal Gugat ke MK
Keberatan: Saksi Paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Nedi Aryanto Jalal, menyampaikan keberatannya dalam pleno di KPU Lebong, Selasa (3/12).-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kubu petahana pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong Kopli Ansori-Roiyana (Koproy) mencurigai adanya kecurangan terstruktur dalam Pilkada Lebong 2024.
Hal ini tampaknya menjadi sinyal, jika hasil Pilkada Lebong bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan tertulis saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kopli Ansori dan Roiyana, Eko Prabowono mengungkapkan empat alasan pihaknya menolak untuk menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong digelar KPU Lebong pada Selasa (3/12).
"Bahwa kami melihat ada proses yang salah dilakukan oleh KPUD dalam melaksanakan pungut itung di TPS, yang memunculkan nama-nama siluman yang dimasukkan dalam DPT," tulisnya.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa 8 Terlapor Penyegelan Ruang Kerja Bupati
Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh KPU terkait masalah jumlah logistik dan meyakini adanya indikasi kecurangan dalam penggelembungan suara milik pasangan calon (paslon).
"Kami meyakini ada pertemuan dilakukan oleh komisioner dengan keluarga paslon dalam upaya melakukan kegiatan terstruktur dalam pemenangan paslon nomor urut 2," lanjut Eko.
Pihaknya juga meyakini bahwa tata cara penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan KPU tidak mendasar dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, mengungkapkan bahwa meski ada penolakan dari saksi paslon cabup-cawabup untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebong, namun hal ini tidak mempengaruhi hasil pleno yang sudah ditetapkan.
"Apapun keputusan mereka tetap kita hargai, meski tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi," kata Yoki.
Terkait dengan hasil Pilkada Kabupaten Lebong yang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yoki menyatakan jika hal itu merupakan hak masing-masing paslon.
Bahkan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Lebong, Yoki mengaku sudah menyampaikan kepada saksi masing-masing paslon terkait dengan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
"Sudah kami sampaikan kepada masing-masing saksi, jika ada permohonan gugatan hasil pilkada, itu diberikan waktu 3x24 jam terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi dan pengumuman perolehan suara tingkat kabupaten," terangnya.
Disisi lain, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024, KPU Lebong hanya melakukan penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024.
Sedangkan penetapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih, KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kalau tidak ada gugatan ke MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK," tandasnya.