Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi

Guru PPPK bisa ditempatkan di sekolah swasta mulai 2025. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam beberapa kali kesempatan melempar wacana mengenai penempatan guru PPPK di sekolah swasta.

Hal tersebut dinilai bisa menjadi solusi bagi sekolah swasta yang mengalami kekurangan guru akibat tenaga pengajarnya lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di sekolah negeri.

Nah, kabar terbaru, pemerintah telah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut sudah disetujui MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

Baca Juga: Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp 2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok

"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh Men-PAN-RB Rini dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.

Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK. Namun, belum ditempatkan di sekolah negeri.

"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," kata Mu'ti.

Dia menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penempatan guru PPPK ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.

Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.

"Jadi silakan nanti Bapak-Ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata.”

“Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran. (jp)

Tag
Share