Kapolsek Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Sesuai Peruntukan
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolsek Lebong Tengah, IPTU Tulus Wibowo, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan pemerintah sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, dana tersebut diberikan melalui transfer rekening desa dengan tujuan untuk kemajuan desa, sehingga penggunaannya harus transparan dan bertanggung jawab.
"Setiap kepala desa harus memajang Rencana Anggaran Belanja Desa (RAB) atau baliho APBDes di kantor balai desa sebagai bentuk transparansi kepada warga dan instansi terkait, agar masyarakat mengetahui secara jelas peruntukan DD dan ADD untuk pembangunan desa," ujar Tulus.
Baca Juga: Linmas Pungguk Pedaro Tewas Gantung Diri
Tulus menegaskan, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa DD dan ADD adalah hak masyarakat, bukan milik kepala desa.
Para kepala desa dan perangkat desa digaji untuk bekerja dan membangun desa, bukan untuk menyalahgunakan anggaran yang ada.
"Jika kepala desa tidak mau transparan, masyarakat berhak menegur dengan cara yang positif dan konstruktif untuk memastikan anggaran desa digunakan dengan benar demi kemajuan desa," tegas Tulus.