Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara urgensi revisi UU ASN. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pimpinan forum honorer merespons langkah Komisi II DPR RI yang memasukkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024-2029.

Dalam rapat pleno Baleg pada Selasa (12/11), Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pembahasan revisi UU ASN masuk dalam prioritas 2025.

Mengenai urgensi UU ASN direvisi, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ahmad Doli menjelaskan, penambahan kementerian dan lembaga berkaitan dengan kebutuhan pengisian ASN.

Perlu diketahui bahwa UU ASN mengatur banyak hal, antara lain soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan Sistem Merit, kesejahteraan PNS dan PPPK, digitalisasi Manajemen ASN, dan penataan non-ASN atau honorer.

Dengan kata lain, masalah honorer hanya salah satu pokok pengaturan di UU ASN.

Adapun revisi UU ASN, seperti disampaikan Ahmad Doli, hanya menyentuh soal kebutuhan ASN lantaran ada penambahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga sudah menjelaskan bahwa revisi UU ASN diusulkan lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.

Dengan jumlah kementerian/lembaga yang bertambah gemuk, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.

"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/11).
Respons Honorer terhadap Revisi UU ASN

Meski demikian, pimpinan honorer merespons kabar revisi UU ASN dengan perasaan campur aduk.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih sangat khawatir revisi UU ASN menyentuh pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan non-ASN.

Jika hal tersebut terjadi, kata Bunda Nur, maka bisa mengganggu penyelesaian honorer melalui mekanisme pengangkatan jadi PPPK, yang saat ini sedang berproses.

Di sisi lain, Bunda Nur juga berharap, jika revisi UU ASN menyenggol pasal tentang nasib honorer, maka bisa menjadi peluang baik.

“Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur kepada JPNN.com.

Dia berharap, revisi UU ASN 2023 memunculkan pasal-pasal baru yang bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal ikut seleksi PPPK lantaran persyaratan dan usia.

"Kalau harus merevisi sebaiknya hanya untuk menambah. Bukan menghilangkan pasal yang melindungi honorer," kata Bunda Nurbaitih.

Apakah aspirasi yang disuarakan Bunda Nur bisa terwujud?

Senayan merupakan lembaga politik yang antara lain punya tugas mendengar dan mewujudkan aspirasi rakyat.

Jadi, bisa saja revisi UU ASN merembet ke pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penuntasan masalah honorer. (jp)

Tag
Share