8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung
BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatat kejadian tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari-Oktober 2024 sebanyak 18 kejadian, dengan jumlah korban tujuh luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep, Minggu (10/11).
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Hari Pahlawan Nasional: KAI Ajak Puluhan Anak Fashion Show di LRT Jabodebek
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelasnya.