TPG TW III Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya!

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Penilaian kinerja guru juga harus berada pada level “Baik” atau lebih tinggi, dan guru tersebut tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, besaran TPG yang diterima guru setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan