Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor dalam jumlah penyitaan uang di kasus suap kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur merupakan putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Eks anggota Komite I DPR RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai penanganan kasus suap itu oleh Kejagung menjadi contoh baik bagi penegakan hukum.
"Mungkin ini adalah pemecahan rekor dalam pengungkapan kasus sampai menyita barbuk (barang bukti, red) hampir Rp 1 T," kata pria yang beken disapa dengan inisial ART itu, Jumat malam (25/10/2024) dilansir dari jpnn.com.
BACA JUGA:Stabilitas Politik dan Keamanan Menentukan Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
Mantan senator Sulawesi Tengah (Sulteng) itu juga memuji konsistensi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah membuktikan institusinya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Ini kinerja yang sangat baik ditunjukkan oleh Jaksa Agung bersama seluruh jajarannya," ucap mantan aktivis HMI itu.
Menurut dia, bila ada yang mengatakan Kejaksaan hari ini menjadikan pengungkapan kasus suap itu sebagai panggung pencitraan, itu penilaian yang tidak tepat.
"Jaksa Agung saya yakin dan percaya bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap suatu kasus," kata ART.
BACA JUGA:'Venom: The Last Dance': Konklusi Trilogi Yang Menyedihkan dan Mengecewakan
ART justru berpendapat sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin dibutuhkan dalam penegakan hukum di tanah air.
"Tentunya sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu kita terus jaga, seperti Baharuddin Lopa yang berani dan tegas dalam hal penegakan hukum," ujar ART.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR.
Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya menjerat 3 hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara.