Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
Para honorer peserta seleksi PPPK 2024 jangan sampai tergoda melakukan aksi suap. Ilustrasi.-Foto: net-
MEDAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kasus suap seleksi PPPK di Madina yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah tersebut, salah satunya Dollar Hafriyanto Siregar, masuk ranah hukum dan sudah berproses di pengadilan.
Perkembangan terbaru, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam terdakwa kasus suap seleksi PPPK Kabupaten Madina.
"Menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/10).
Baca Juga: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocorannya
Keenam terdakwa kasus suap seleksi PPPK 2024 di Madina, yakni:
1. Dollar Hafriyanto Siregar selaku Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
2. Abdul Hamid Nasution sebagai Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina.
3. Heriansyah selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
4. Dedi Marito sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
5. Ismansyah Batubara selaku non-formal Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
6. Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keenam terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer di Kabupaten Madina, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Sarma.
Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," tutur Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa suap seleksi PPPK Madina menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustini yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Agustini.
Perlu diketahui, terkait seleksi PPPK 2024, para pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menyampaikan imbauan agar para honorer tidak tergiur iming-iming dari pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat membayar sejumlah uang. (jp)