Gelar Doktor Tak Diakui Pemerintah, Raffi Ahmad Bilang Begini
Gelar Doktor Tak Diakui Pemerintah, Raffi Ahmad Bilang Begini-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presenter Raffi Ahmad, akhirnya memberikan tanggapan terkait gelar doktor honoris causa yang disebutkan saat pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Pemilik nama asli Raffi Farid Ahmad itu tanpak enggan memberikan komentar panjang mengenai hal tersebut.
“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” ujar Raffi Ahmad, seusai pelantikan di Jakarta.
Pesohor asal Bandung, Jawa Barat, ini lantas mengalihkan pembicaraan dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:PENEMU Minta Prabowo Perhatikan Kesehatan Mental Gen Z untuk Wujudkan Generasi Emas
"Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto melantik saya sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," tuturnya. Raffi Ahmad menilai bahwa jabatan yang diberikannya itu sebagai kesempatan untuk mengabdikan diri kepada Tanah Air.
"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi, untuk membantu bapak presiden, Bapak Prabowo Subianto agar bisa terpenetrasi dengan baik," kata Raffi Ahmad.
Tak Diakui Pemerintah Diketahui, gelar yang dikeluarkan oleh Universitas Internasional Persahabatan Masyarakat (UIPM) ternyata tidak diakui oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait kampus asing yang diklaim memberikan gelar doktor honoris causa kepada Raffi, yakni UIPM.
BACA JUGA:Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
Berdasarkan penelusuran, UIPM belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Investigasi tersebut dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada 29 dan 30 September 2024.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, pada 4 Oktober 2024.