Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim-foto :jpnn.com-
“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” tegas Mahfuz.
Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP PT P.
“Akibatnya, sampai saat ini PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI (Minerba One Data Indonesia, red) Kementerian EDSM. Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada tahun 2013,” tegas dia.
Dia mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan masyarakat pada Mei 2024 lalu.
“Kesimpulan penyelidik, harus dibuatkan Laporan Polisi Model B. Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” kata dia lagi.
Mahfuz berharap Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini karena saat ini PT P menjadi anak usaha PT HE Tbk setelah mengakuisisi 51 persen saham dengan nilai USD 80,325 juta atau setara dengan Rp1,1 triliun.
“Sekarang sahamnya sedang dikerjasamakan ke pihak asing, untuk mendapatkan dana lainnya. Agar publik tidak membeli saham perusahaan yang sedang dalam sengketa apalagi skandal pelanggaran hukum, kami berharap Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas Bursa Efek Indonesia mengambil langkah serius dalam masalah ini,” pungkasnya.