Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf bicara mengenai kesejahteraan guru honorer, berkaitan dengan formasi PPPK 2024 yang terbatas. Ilustrasi.-Foto: Humas DPR RI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran PPPK 2024 dipastikan tidak akan mengakomodasi seluruh honorer atau non-ASN yang mencapai sekitar 1,7 juta.
Memang, para honorer yang mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, seperti diatur di sejumlah regulasi yang sudah terbit, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga memerlukan proses tersendiri, antara lain melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap guru honorer.
Baca Juga: Atasi Varises dengan Menggunakan 3 Bahan Alami Ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah guru honorer dan menetapkan standar minimum demi mewujudkan kesejahteraan guru di tanah air.
"Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban," kata Dede Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/10).
Hal tersebut disampaikan Dede menanggapi kisah seorang guru honorer asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Alvi Noviardi yang viral di media sosial.
Diketahui, Alvi Noviardi memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun terakhir untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Dede memandang kisah Alvi itu merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.
Dia mengatakan pemerintah bertanggungjawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer.
“Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik,” ucap Dede.
Dede menilai walaupun guru honorer berstatus pegawai tenaga harian lepas (THL), tetapi pekerjaannya sama beratnya dengan guru ASN.
Dengan demikian, kata dia melanjutkan, guru honorer berhak mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional," kata Dede.
Dede memahami pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dia memandang posisi yang ditawarkan dalam seleksi PPPK 2024 belum mampu menampung semua guru honorer di Indonesia.
“Tapi kan proses ini juga enggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” kata dia.
Dede lalu mengingatkan bahwa faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.
"Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru," ujar Dede. (jp)